Selasa, 19 April 2016

Bimtek IT Operator Desa sekecamatan Plered, dalam mewujidkan Optimalisasi Kinerja SDM Pelayanan Publik Berbasis IT di setiap Kantor Pemerintahan di Lingkungan Kecamatan Plered.













Sabtu, 16 April 2016

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau yang lebih dikenal dengan Kemitraan (Partnership) adalah sebuah organisasi multipihak yang bekerja dengan badan-badan pemerintah, organisasi-organisasi internasional danlembaga swadaya masyarakat untuk memajukan reformasi di tingkat lokal, nasional, dan regional. Kemitraan (Partnership) membangun hubungan penting antara semua tingkat pemerintahan dan masyarakat sipil untuk meningkatkan tata pemerintahan yang baik di Indonesia secara berkelanjutan.[1] Dalam ranah pembaruan tata pemerintahan di Indonesia, Kemitraan adalah organisasi yang paling high profile. Bahkan dalam komunitas global, Kemitraan dinilai unik karena banyak lembaga internasional yang mendukung pendanaannya terfokus pada isu demokrasi dan pembaruan tata pemerintahan dalam satu negara dan dikelola oleh warga negara Indonesia.[2] Pada tahun 2012 Kemitraan (Partnership) mendapatkan Anugerah Manajemen PPM dari PPM Manajemen karena dianggap sebagai salah satu organisasi nirlaba yang berhasil dalam menerapkan good management governance


Sejarah


Terbentuknya Kemitraan dapat ditelusuri-balik sejak terjadinya krisis ekonomi dan politik yang menimpa Indonesia pada akhir dekade 1990-an. Tokoh-tokoh terkemuka dari masyarakat sipil, pemerintah, dunia usaha dan negara-negara donor berkumpul dengan semangat pembaruan dan hasrat yang kuat untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Tuntutan akan Reformasi merupakan hal yang menjadi ciri khas dari periode ini. Masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia dilihat dari isu tata pemerintahan dan, oleh karena itu, sasaran utama Reformasi adalah menghindari kesalahan masa lalu dan membangun sebuah negara baru yang lebih bertanggung gugat. Kerjasama mereka ini berkontribusi pada suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas pada bulan Juni 1999 dan menghasilkan satu landasan yang ideal untuk menggerakkan upaya serupa guna memajukan pembaruan tata pemerintahan.[4] Digagas oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa,Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Asia, Kemitraan (Partnership) secara resmi diluncurkan pada Oktober 2000.[5] Pengaturan pengelolaan menempatkan Kemitraan (Partnership) sebagai Lembaga Pelaksana, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional sebagai Lembaga Mitra Penanggungjawab, dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai Lembaga Pengelola Dana Perwalian.[6] Sejak tahun 2003, Kemitraan (Partnership) menjadi badan hukum independen dan terdaftar sebagai perkumpulan perdata nirlaba.
Berdasarkan Anggaran Dasar Kemitraan tahun 2003, berikut adalah 20 tokoh yang turut mendirikan Kemitraan (Partnership):[7]
  1. Susilo Bambang YudhoyonoPresiden Indonesia ke-6
  2. BoedionoWakil Presiden Indonesia ke-11
  3. Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung Republik Indonesia dan anggotaDewan Perwakilan Rakyat RI periode 2004 - 2009
  4. Nurcholish Madjid, cendekiawan dan mantan rektor Universitas Paramadina
  5. Erna WitoelarMenteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah ke-22 pada Kabinet Persatuan Nasional
  6. Felia Salim, Wakil Direktur Utama Bank Negara Indonesia
  7. Jacob Elfinus Sahetapy, Ketua Komisi Hukum Nasional
  8. Benjamin Mangkoedilaga, mantan Koordinator Komisi Kebenaran dan Persahabatan dari pihak Indonesia
  9. Petrus Turang, Uskup Agung Keuskupan Agung Kupang
  10. Shanti Poesposoetjipto, Komisaris Samudera Indonesia (perusahaan)
  11. Daniel Dhakidae, mantan Kepala Penelitian dan Pengembangan Kompas (surat kabar)
  12. Nursyahbani Katjasungkana, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dan aktivis perempuan
  13. J.B. Kristiadi, mantan Penasihat Khusus Menteri Keuangan
  14. Naimah Hasan, Ketua Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Aceh
  15. Triyono Budi Sasongko, mantan Bupati Purbalingga Jawa Tengah
  16. Azyumardi Azra, Direktur Pascasarjana dan Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke-10
  17. Karel Phil Erari, Koordinator Nasional Forum Nasional Peduli Hak Asasi Manusia di Papua
  18. Djunaedi Hadisumarto, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  19. Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  20. Makarim Wibisono, mantan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika,Kementerian Luar Negeri Indonesia

Tata Pemerintahan Internal[sunting | sunting sumber]

Dalam menjalankan roda organisasi, Kemitraan (Partnership) dipimpin oleh sebuah Dewan Eksekutif dan Teman SerikatTeman Serikat memberikan arahan strategis jangka panjang, sedangkan Dewan Eksekutif memantau pelaksanaan keseluruhan. Rapat Teman Serikat adalah badan pembuat keputusan tertinggi dalam di organisasi ini. Para anggota Teman Serikat dan Dewan Eksekutif adalah tokoh-tokoh penting dan terkemuka dalam pemerintah Indonesia, masyarakat sipil, dan sektor swasta. Berikut adalah anggota Teman Serikat sejak Februari 2010:[1]
  1. Agustin Teras Narang, Gubernur Kalimantan Tengah
  2. Agus Widjojo, mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Deputi Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi RI
  3. Azyumardi Azra, Direktur Pascasarjana dan Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke-10
  4. Benjamin Mangkoedilaga, mantan Koordinator Komisi Kebenaran dan Persahabatan dari pihak Indonesia
  5. Daniel Dhakidae, mantan Kepala Penelitian dan Pengembangan Kompas (surat kabar)
  6. Erna WitoelarMenteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah ke-22 pada Kabinet Persatuan Nasional
  7. Eva Kusuma Sundari, anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI
  8. Farouk Muhammad, anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
  9. Felia Salim, Wakil Direktur Utama Bank Negara Indonesia
  10. Frans A. Wospakrik, Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua dan mantan Rektor Universitas Cenderawasih
  11. Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
  12. Lukita Dinarsyah Tuwo, Wakil Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II
  13. Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung Republik Indonesia dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2004 - 2009
  14. Naimah Hasan, Ketua Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Aceh
  15. Noke Kiroyan, Pendiri Kiroyan Partners
  16. Nursyahbani Katjasungkana, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dan aktivis perempuan
  17. Nurul Arifin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI
  18. Petrus Turang, Uskup Agung Keuskupan Agung Kupang
  19. Sylviana Murni, Asisten Sekretaris Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan mantan Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat
  20. Valina Singka Subekti, Ketua Program Pascajarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum
  21. Yopie Hidayat, Juru Bicara Wakil Presiden RI
Kemitraan (Partnership) dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang dipilih oleh Dewan Eksekutif. Direktur Eksekutif melaksanakan rencana kerja tahunan dan memberikan kepemimpinan menyeluruh kepada staf. Direktur Eksekutif juga mengkomunikasikan visi organisasi kepada pemerintah, non-pemerintah dan masyarakat internasional untuk membangun dukungan bagi pembaruan tata pemerinathan. H. S. Dillon, warga negara Indonesia keturunan India yang berpengaruh dan budayawan senior Mohamad Sobary adalah beberapa sosok yang pernah menjadi Direktur Eksekutif Kemitraan (Partnership). Staf Kemitraan (Partnership) baik mantan maupun yang masih bekerja adalah pakar di bidangnya, seperti: Dadang Trisasongko, Agung Djojosoekarto, Utama Sandjaja, Laode M. Syarief, Emmy Hafild, Abdul Malik Gismar, Mas Achmad Santosa, Adrianus Meliala, Bambang WidjojantoAnies BaswedanRamlan Surbakti, dan Andi Mallarangeng. Selama lebih dari satu dekade terakhir, Kemitraan (Partnership) telah berkembang dari awalnya sebagai sebuah proyek Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa[8] menjadi organisasi yang dikelola bangsa Indonesia yang terpercaya, mandiri dan terkemuka


Desa-desa diseluruh wilayah Indonesia masih sangat banyak sekali. Seluruh kegiatan dan aturan-aturan dalam bermasyarakat pedesaan tersebut di atur dibawah kepemimpinan seorang kepala desa.
Kepala desa adalah pemimpin tertinggi dalam sebuah pemerintah desa. Seorang kepala desa hanya menerima koordinasi dari camat, akan tetapi hal tersebut bukan seperti sebuah tanggung jawab kepada camat. Setiap desa di indonesia memiliki banyak nama lain untuk jabatan kepala desa, sebagai contoh pada wilayah Sumatera Barat kepala desa disebut juga dengan wali nagari.
Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun masa kerja dan dapat diperpanjang untuk satu kali jabatan lagi. Kepala desa dipilih langsung oleh rakyat, siapa saja bisa menjadi kepala desa pada sebua desa selama orang tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah desa. Namun sering sekali terjadi kekeliruan antara kepala desa dan lurah. Perbedaannya lurah adalah seorang pegawai negeri sipil yang memiliki tanggung jawab terhadap camat. Sedangkan kepala desa boleh menjadi sala satu dari anggota politik, akan tetapi tidak boleh menjadi pengurus dari partai politik tersebut 
Nah, kepala desa tersebut memiliki tanggung jawab, tugas, dan wewenang dalam mengelolah sebuah desa. Selanjutnya kita akan membahas tugas dan wewenang dari seorang kepala desa.

Kewajiban Kepala Desa

  1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila.
  2. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  4. Memeihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Melaksanakan kehidupan yang demokrasi.
  6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) 
  7. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
  8. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
  9. Melaksanakan administrasi pemerintah desa dengan baik.
  10. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa
  11. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
  12. Mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat desa.
  13. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
  14. Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya seta adat istiadat.
  15. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
  16. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
  17. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati, dikirim satu tahun sekali dan pihak camat yang mengirimkan.
  18. Menyerahkan laporan pertanggung jawaban kepada BPD
  19. Laporan akhir masa jabatan.
Selain kewajiban yang disebutkan di atas kepala desa juga memiliki tugas dalam pemerintahan desa. Apa tugas seorang kepala desa?

Tugas Kepala Desa

“Kepala desa bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang di limpahkan kepada desa”.
Dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan kepada kepala desa, seorang kepala desa memiliki wewenang.

Wewenang Kepala Desa

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang tela ditetapkan bersama BPD.
  2. Mengajukan rancangan peraturan desa.
  3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  5. Membina kehidupan masyarakat desa.
  6. Membina perekonomian desa.
  7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  8. Mewakili desa baik didalam atau diluar pengadilan serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemerintahan desa juga terdapat dalam undang-undang. Oleh karena itu seluruh tugas, kewajiban, wewenang hingga hal yang dilarang untuk kepala desa telah disusun dalam undang-undang. Seorang pemimpin desa juga memiliki hal-hal yang dilarang oleh perautan undang-undang negara Indonesia. Dalam pasal 7 peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 di aturlah mengenai larangan untuk seorang kepala desa.

Larangan kepala desa

  1. Menjadi pengurus partai politik.
  2. Merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan didesa yang bersangkutan.
  3. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
  4. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.
  5. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendeskriminasi warga atau golongan masyarakat lain.
  6. Melakukan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), menerima uang, barang/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  7. Menyalahgunakan wewenang.
  8. Melanggar sumpah / janji jabatan.
Sedangkan dalam pasal 17, dijelaskan tentang kepala desa disebabkan oleh 3 alasan.
  1. Meninggal dunia.
  2. Permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan

Pasal yang mengatur mengenai proses pemberhentian kepala desa.

Pasal 18
  • Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota tanpa melalui ususlan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Kepala desa diberhentikan oleh Bupati/Kepala desa tanpa melalui BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 19
  • Kepala desa diberatikan sementara oleh Bupati/Walikota tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 20
  • Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan pasal 19, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati/Walikota harus merehabilitasi dan atau mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
  • Apabila kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakir masa jabatannya Bupati/ Walikota hanya merehabilitasi kepala desa yang bersangkutan
Pasal 21
Apabila kepal desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan pasal 19, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 22
Apabila kepala desa diberhentikan sebagimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) dan pasal 19, Bupati/Walikota mengangkat penjabat kepala desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan kepala desa paling lama 6(enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Pasal 23
  • Tindakan penyidikan terhadap kepala desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota.
  • Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  • Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban serta larangan untuk seorang kepala desa. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca semua
Muspika merupakan singkatan dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan. Muspika merupakan suatu organisasi permusyawarahan akan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah menggunakan suara orang banyak serta mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku. Muspika memiliki beberapa anggota yang akan membantu berjalannya organisasi muspika
Berikut adalah penjelasan mengenai anggota muspika yaitu pemerintahan di tingkat kecamatan seperti :

1. Camat

Camat adalah orang yang memimpin pemerintahan di wilayah kecamatan. Seorang camat bertindak sebagai koordinator terkait penyelenggaraan pemerintahan di tingkat atau wilayah kecamatan. Ia memiliki kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati atau walikota melalui sekretaris daerah.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1998 menyatakan bahwa camat adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya, ia memperoleh pelimpahan kewenangan dari Bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta melaksanakan tugas umum pemerintahan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 menyatakan bahwa camat memiliki tugas-tugas antara lain :
  • Melakukan koordinasi terkait dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  • Melakukan koordinasi terkait dengan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  • Melakukan koordinasi terkait dengan penerapan serta penegakan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan pemeliharaan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
  • Melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
  • Melakukan pembinaan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa Atau kelurahan
  • Melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya  atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa atau kelurahan.

2. Kapolsek (Kepala Kepolisian sektor)

Kapolsek merupakan salah satu perangkat negara yang bertugas memimpin, mengatur, serta mengendalikan organisasi di lingkungan polsek dan unsur pelaksanaan kewilayahan dalam jajarannya, termasuk pengamanan markas serta memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Kapolres terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Adapun tugas-tugas dari Kapolsek antara lain adalah :
  • Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapolres terkait hal-hal yang berhubungan dengan tugasnya
  • Menyusun, mengarahkan, mengawasi, serta mengendalikan pelaksanaan program serta rencana kegiatan polsek sehingga tepat pada sasaran
  • Menjamin pelaksanaan fungsi-fungsi Polsek sebagaimana mestinya
  • Melakukan pembinaan disiplin, tata tertib, dan kesadaran hukum di lingkungan kerjanya
  • Melakukan upaya-upaya guna memelihara serta meningkatkan kemampuan operasional polsek
  • Berkoordinasi serta melaksanakan pengawasan dan memberikan bimbingan serta pengarahan terkait teknis pelaksanaan fungsi dari kepolisian, penertiban dan penyelamatan masyarakat yang berada dalam wilayahnya sesuai kedudukan, tanggung jawab, dan wewenangnya.
  • Bertanggung jawab langsung kepada Kapolres terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Sedangkan fungsi dari Kapolsek adalah :
  • Pemberi saran pertimbangan kepada Kapolres terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
  • Pengawasan, pengendalian, pemimpin, serta pembina organisasi lingkungan polsek
  • Unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas.

3. Danramil

Danramil merupakan seorang yang menjabat sebagai Komandan yang menjadi pemimpin dari sebuah Komando Rayon Militer (Koramil) yang merupakan satuan teritorial bagian dari TNI Angkatan Darat yang berhubungan langsung dengan pejabat dan masyarakat sipil  di tingkat kecamatan. Danramil dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat yang berpangkat mayor atau kapten dan ia memiliki tanggung jawab langsung terhadap Dandim.
Berdasarkan Perkasad/19/IV/2008 neyatakan bahwa Danramil memiliki tugas-tugas antara lain :
  • Memimpin serta melakukan pengendalian terhadap semua usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh anggota Koramil sesuai dengan tugasnya
  • Membuat rencana kegiatan terkait pembinaan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab satuannya.
  • Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam lingkup wilayah tugas serta tanggung jawabnya
  • Melakukan pembinaan mental dan kemampuan, serta meningkatkan kesejahteraan moril, hukum, tata tertib, dan disiplin satuannya.
  • Melakukan pembinaan teritorial serta perlawanan rakyat sesuai dengan rencana kerja Dandim
  • Melakukan pendataan geografi, kondisi sosial, dan demografi, serta memelihara aspek-aspek tersebut guna kepentingan perlawanan wilayah
  • Membuat laporan terkait perkembangan situasi dan kondisi wilayah kepada Dandim
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang kerjanya
Diatas merupakan penjelasan mengenai anggota Muspika yang melakukan bagian-bagian tugasnya masing-masing yang dijelaskan secara rinci. Semoga bermanfaat.
Kecamatan merupakan wilayah administratif yang berada di bawah kabupaten atau kota. Suatu kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa dan kelurahan. Kecamata dipimpin oleh seorang camat yang dalam melaksanakan tugas-tugasnya ia akan dibantu oleh perangkat-perangkat lainnya. Untuk lebih jelasnya, artikel ini akan menjelaskan tentang strukstur organisasi pemerintahan kecamatan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 menjelaskan bahwa kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Dengan demikian seorang camat memiliki kedudukan dan bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota melalui Sekretaris Daerah. Atau bisa dikatakan bahwa organisasi kecamatan berfungsi serta bertanggung jawab untuk membantu tugas-tugas Bupati dalam mengoptimalkan berbagai kegiatan pemerintah, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan yang berada di linkup wilayah kecamatan.
Gambar struktur organisasi kecamatan
Dalam organisasi kecamatan juga memiliki gambar struktur mengenai bagian-bagian kecamatan yang bisa di lihat di gambar strukut agar mudah untuk di ingat.
Berikut adalah gambar struktur kecamatan :

Berikut adalah penjelasan mengenai struktur organisasi kecamatan :

Camat

Organisasi kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang memiliki tugas pokok untuk menjalankan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati atau Walikota yang ditetapkan dalam peraturan Bupati  atau walikota  untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 pasal 17 tentang kecamatan.
Adapun tugas-tugas dari camat antara lain adalah :
  • Melakukan koordinasi terkait dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  • Melakukan koordinasi terkait dengan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  • Melakukan koordinasi terkait dengan penerapan serta penegakan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan pemeliharaan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
  • Melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
  • Melakukan pembinaan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan
  • Melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa atau kelurahan. 
Dalam PERBUP No. 22 tentang pelimpahan wewenang Bupati kepada camat terutama di pasal 3 menyatakan Seorang camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati atau walikota yang dilakukan berdasarkan eksternalitas dan efisiensi untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi berbagai macam aspek seperti :
  • Perizinan
  • Rekomendasi
  • Koordinasi
  • Pembinaan
  • Pengawasan
  • Fasilitasi
  • Penetapan, serta
  • Penyelenggaraan

Sekretaris Camat

Dalam wilayah kecamatan, seorang camat akan dibantu oleh seorang sekretaris (sekcam) dalam mengemban segala tugas-tugasnya. Sekretaris camat merupakan pimpinan sekretariat kecamatan yang bertanggung jawab kepada camat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah  No. 41 tahun 2007 menyatakan bahwa jabatan sekcam merupakan jabatan struktur eselon III.B. Sekretaris camat membawahi setidaknya 3 sub bagian yaitu kasubag perencanaan, Kasubag Keuangan, serta staff.
Seorang sekretaris camat memiliki tugas pokok antara lain adalah :
  • Melaksanakan urusan umum seperti administrasi, tata usaha, membuat laporan kepada camat, maupun melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh camat
  • Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga kecamatan
  • Melaksanakan penyusunan perencanaan serta rancangan program kepada camat
  • Mengelola administrasi keuangan dan kepegawaian
Sedangkan fungsi dari sekretaris camat itu sendiri adalah :
  • Sebagai penyelenggara administrasi perkantoran, kepegawaian, serta keuangan di tingkat kecamatan
  • Sebagai penyelenggara urusan umum dan perlengkapan, serta keprotokolan dan hubungan masyarakat
  • Sebagai penyelenggara ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan
  • Sebagai pelaksana koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, serta pelaporan kegiatan unit kerja
  • Sebagai pelaksana tugas lain yang dilimpahkan oleh camat

Kasubag Perencanaan dan Keuangan

Tugas pokok dari Kasubag perencanaan dan keuangan adalah memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi, serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan terkait urusan perencanaan dan keuangan.
Fungsi dari Kasubag ini adalah :
  • Sebagai pelakasana dalam menyiapkan penyusunan Rencana Kerja Anggaran maupun Program kerja tahunan di tingkat kecamatan
  • Sebagai pelaksana dalam menyiapkan bahan pedoman serta petunjuk teknis di bidang perencanaan dan keuangan
  • Sebagai pelaksana dalam penyiapan bahan penyusun rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta penetapan kinerja di lingkup kecamatan
  • Sebagai pelaksana penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi di bidang perencanaan dan keuangan
  • Sebagai pelaksana pengelolaan keuangan
  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas pemegang kas
  • Sebagai koordinator dalam menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan
  • Sebagai pelaksana dalam memonitoring evaluasi serta pelaksanaan tugas sub bagian
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan berdasar bidang tugasnya.

Kasubag Umum dan Kepegawaian

Tugas pokok dari kasubag Umum dan kepegawaian adalah memimpin, merencanakan, mengatur, melakukan koordinasi, serta pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan administrasi, baik administrasi umum, perlengkapan, maupun kepegawaian.
Sedangkan fungsi dari Kasubag Umum dan kepegawaiana antara lain adalah :
  • Sebagai penyusun Rencana kerja Anggaran maupun Rencana Kerja Sub Bagian
  • Menyiapkan petunjuk teknis serta pedoman terhadap pengelolaan administrasi
  • Menyiapkan bahan konsultasi serta koordinasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan administrasi
  • Sebagai pengumpul, pengolah, serta penganalisa data kebutuhan perlengkapan
  • Sebagai pelaksana terkait pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pemeliharaan perlengkapan / inventaris kantor sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Sebagai penyelenggara terkait pelayanan administrasi kepegawaian
  • Menyiapkan petunjuk teknis serta pedoman terkait pembinaan PNS di wilayah kecamatan
  • Sebagai koordinator pelaksana tugas bendaharawan barang
  • Sebagai pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan tugas sub bagian
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Perekonomian, fisik, serta sarana dan prasarana

Bagian ini dipimpin oleh seorang kepala seksi, dimana tugas-tugas pokok dari seksi ini antara lain adalah memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, serta mengatur jalannya kegiatan urusan pelayanan umum yang meliputi :
  • Inventarisasi kekayaan yang dimiliki kelurahan
  • Kebersihan
  • Sarana serta prasarana lingkup kecamatan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas
Sedangkan fungsi dari seksi dari seksi Perekonomian, fisik, serta sarana dan prasarana antara lain adalah :
  • Sebagai Penyusun Rencana kerja Anggaran serta program Kerja seksi
  • Mempersiapkan petunjuk teksnis serta serta bahan terkait perekonomian, fisik, serta sarana dan prasarana
  • Mempersiapkan bahan konsultasi dan koordinasi di bidang perekonomian, fisik,sarana dan prasarana, serta pemberdayaan ekonomi dan fasilitas umum dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait.
  • Sebagai pengumpul dan pengolah analisa data
  • Sebagai fasilitator terhadap pelaksanaan kebijakan daerah di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Sebagai pembina dan koordinator pelaksanaan kegianan perekonomian fisik serta sarana dan prasarana
  • Sebagai pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan tugas seksi
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya.

 Seksi Kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat

Tugas pokok dari seksi ini adalah memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan serta mengawasi jalannya kegiatan pendataan serta pembinaan kesejahteraan sosial dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan tugas dinas di wilayah kecamatan.
Sedangkan fungsinya adalah :
  • Sebagai penyusun RKA dan program kerja seksi
  • Pelaksana persiapan bahan koordinasi serta konsultasi di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat
  • Pelaksana pembinaan, pengendalian, serta pengawasan bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat
  • Pengumpul, pengolah, serta penganalisa data bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat
  • Pelaksana penyiapan bahan koordinasi dalam Musyawarah pembangunan bermitra masyarakat
  • Fasilitator pelaksanaan kebijakan daerah bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat
  • Pembina dan koordinator pelaksanaan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
  • Pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan tugas seksi
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya

Seksi Trantib

Tugas utama dari seksi ketentraman dan ketertiban adalah memimpin, mengatur, mengkoordinasikan, serta kegiatan pembinaan kesejahteraan dan ketertiban wilayah serta melakukan koordinasi terkait tugas lapangan polisi pamong praja di tingkat kecamatan
Sedangkan fungsi dari seksi ini adalah :
  • Penyusun RKA dan program kerja seksi
  • Pelaksana penyiapan bahan pedoman serta petunjuk teknis pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Pelaksana dalam penyiapan bahan koordinasi serta konsultasi pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Pelaksana pembinaan, pengawasan, serta pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Pengumpul, pengolah, dan penganalisa data bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Fasilitator penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan wilayah kecamatan
  • Pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan tugas seksi
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya

Seksi Pemerintahan

Tugas utama seksi ini adalah memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan serta mengawasi jalannya kegiatan pemerintah, serta administrasi kependudukan dan pertanahan di wilayah kecamatan.
Sedangkan fungsinya adalah :
  • Sebagai penyusun RKA dan program kerja seksi
  • Pelaksana persiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan pelayana administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan.
  • Pelaksana penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi bidang administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan
  • Pelaksana pembinaan, pengendalian, serta pengawasan bidang administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan
  • Pengumpul, pengolah, serta penganalisa data bidang administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan
  • Fasilitator pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan
  • Pembina pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan
  • Pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan tugas seksi
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya

Sejarah PKK


Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sebagai Gerakan Pembangunan Masyarakat Bermula Dari Seminar Home Economic Di Bogor Tahun 1957. Sebagai Tindak Lanjut Dari Seminar Tersebut, Pada Tahun 1961 Panitia Penyusunan Tata Susunan Pelajaran Pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan Bersama Kementerian-Kementerian Lainnya Menyusun 10 Segi Kehidupan Keluarga. Gerakan PKK Dimasyarakatkan Berawal Dari Kepedulian Isteri Gubernur Jawa Tengah Pada Tahun 1967 (Ibu ISRIATI MOENADI) Setelah Melihat Keadaan Masyarakat Yang Menderita Busung Lapar.
Upaya Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui 10 Segi Pokok Keluarga Dengan Membentuk TP. PKK Disemua Tingkatan, Yang Keanggotaan Timnya Secara Relawan Dan Terdiri Dari Tokoh/Pemuka Masyarakat, Para Isteri Kepala Dinas/Jawatan Dan Isteri Kepala Daerah S.D Tingkat Desa Dan Kelurahan Yang Kegiatannya Didukung Dengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Pada Tanggal 27 Desember 1972 Mendagri Mengeluarkan Surat Kawat No. Sus 3/6/12 Kepada Seluruh Gubernur KDH Tk. I Jawa Tengah Dengan Tembusan Gubernur KDH Seluruh Indonesia, Agar Merubah Nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. Sejak Itu Gerakan PKK Dilaksanakan Diseluruh Indonesia Dengan Nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Dan Tanggal 27 Desember Ditetapkan Sebagai “Hari Kesatuan Gerak PKK” Yang Diperingati Pada Setiap Tahun.
Dalam Era Reformasi Dan Ditetapkannya TAP MPR No. IV/MPR/1999 Tentang GBHN 1999-2004, Serta Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 Dan Undang-Undang No.25 Tahun 1999, TP PKK Pusat Taggap Dengan Mengadakan Penyesuaian-Penyesuaian Yang Disepakati Dalam Rakernaslub PKK Tanggal 31 Oktober S.D 2 Nopember 2000 Di Bandung Dan Hasilnya Merupakan Dasar Dalam Perumusan Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah No. 53 Tahun 2000, Yang Selanjutnya Dijabarkan Dalam Pedoman Umum Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Ini.
Hal Yang Mendasar Antara Lain Adalah Perubahan Nama Gerakan PKK Dari Gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Menjadi Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
Visi Dan Misi Gerakan PKK
Gerakan PKK Mempunyai Visi Terwujudnya Keluraga Yang Beriman Dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak Mulia Dan Berbudi Luhur, Sehat, Sejahtera, Maju Dan Mandiri, Kesetaraan Dan Keadilan Jender Serta Kesadaran Hukum Dan Lingkungan.
Sedangkan Misi Gerakan PKK Adalah Sebagai Berikut :
·  Meningkatkan Mental Spiritual, Perilaku Hidup Dengan Jalan Menghayati Dan Mengamalkan Pnacasila Serta Meningkatkan Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Sesuai Denga Hak Asasi Manusia (HAM), Demokrasi, Meningkatkan Kesetiakawanan Sosial Dan Kegotong Royongan Serta Pembentukan Watak Bangsa Yang Mantap Dan Seimbang.
·  Meningkatkan Pendidikan Dan Keterampilan Yang Diperlukan Dalam Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Serta Meningkatkan Pendapatan Keluarga.
·    Meningkatkan Kualitas Dan Kuantitas Pangan Keluarga, Serta Upaya Peningkatan Pemanfataan Pekarangan Melalui Halaman Asri Teratur Indah Dan Nyaman (HATINYA) PKK, Sandang, Dan Penataan Perumahan Sehat.
·    Meningkatkan Derajad Kesehatan Fisik Dan Mental, Kelestarian Lingkungan Hidup Serta Membiasakan Hidup Berencana Untuk Kehidupannya Dan Perencanaan Ekonomi Keluarga Serta Membiasakan Menabung.
·   Meningkatkan Pengelolaan Gerakan PKK Baik Kegiatan, Pengorganisasian Maupun Pelaksanaan Program-Programnya Yang Disesuaikan Dengan Situasi Dan Kondisi Masyarakat Setempat Serta Ketentuan Yang Berlaku.

Penanggung Jawab Pelaksanaan Program
Gerakan Pkk Dikelola Oleh Tp Pkk, Yang Dibentuk Di :
1.    Pusat
2.    Provinsi
3.    Kabupaten, Kota
4.    Kecamatan
5.    Desa, Kelurahan
Hubungan Kerja Antara Tp Pkk Pusat Dengan Tp Pkk Di Daerah (Tp Pkk Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa Dan Kelurahan), Adalah Bersifat Konsultatif Dan Koordinatif Dengan Tetap Memperhatikan Hubungan Hierarkis.

10 Program Pokok Pkk
10 Program Pokok Pkk Hakekatnya Merupakan Kebutuhan Dasar Manusia, Yaitu :
1.    Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila
2.    Gotong Royong
3.    Pangan
4.    Sandang
5.    Perumahan Dan Tatalaksana Rumah Tangga
6.    Pendidikan Dan Ketrampilan
7.    Kesehatan
8.    Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9.    Kelestarian Lingkungan Hidup
10. Perencanaan Sehat

Penanggung Jawab Pelaksanaan Program
Untuk Melaksanakan 10 Program Pokok Pkk, Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan Dan Fasilitasi, Dilakukan Oleh 4 (Empat) Kelompok Kerja Secara Luwes Dan Koordinatif, Yaitu :
- Pokja I :
1.    Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila
2.    Gotong Royong
- Poja II
1.    Pendidikan Dan Ketrampilan
2.    Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
- Pokja III
1.    Pangan
2.    Sandang
3.    Perumahan Dan Tatalaksana Rumah Tangga
- Pokja IV
1.    Kesehatan
2.    Kelestarian Lingkungan Hidup
3.    Perencanaan Sehat
  
Sumber Pembiayaan Gerakan Pkk
Sumber Pembiayaan Gerakan Pkk Akan Didasarkan Kepada Swadaya Gotong Royong Dan Partisipasi Masyarakat. Peranan Bantuan Pemerintah Dan Bantuan Dari Sumber Lainnya Sifatnya Sebagai Pendorong Dan Perangsang Untuk Tumbuh Dan Berkembangnya Swadaya Gotong Royong Dan Partisipasi Masyarakat.
Bantuan Pemerintah Dalam Keadaan Dan Kondisi Tertentu Merupakan Faktor Pendorong Untuk Menumbuhkan Kreativitas Dan Otoaktivitas Masyarakat Dengan Keswadayaan Dan Kegotong Royongan.

Pokja I

Pokja I membidangi :
1. Program Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
·         Pembinaan Keluarga sakinah dan kelompok keagamaan.
·     Meningkatkan pembinaan anak dan remaja sejak dini dalam bidang mental, moral, agama, budipekerti dan sopan santun dalam keluarga.
·         Pembinaan anak dan remaja dalam keluarga serta pemantapan BKR.
·    Sosialisasi wawasan kebangsaan, pembauran, bangsa, hak demokrasi, politik dan pengarustamaan gender melalui kegiatan simulasi beberan wawasan kebangsaan dan beberan gender.
·       Memberdayakan kesadaran hukum dan meningkatkan pengetahuan keluarga, antara lain : HAM, KHA, PKDRT, Traffiking, Perlindungan anak dan Narkoba.
2. Gotong Royong
·         Memasyarakatkan kepedulian terhadap lanjut usia
·         Meningkatkan kesadaran hidup bergotong-royong, kesetiakawanan social, ketertiban dan keamanan lingkungan dan tempat-tempat persembahyangan.
·         Bantuan sosial dan Bencana Alam.
·         Mengadakan latihan kader bekerjasama dengan Pokja II
·         Menyelenggarakan Posyandu Lansia bekerjasama dengan Pokja IV
·   Mendorong lanjut usia dalam menjaga kesehatan, hobby dan ketrampilan sesuai kemampuan fisik masing-masing secara baik serta melakukan kegiatan olah raga, keagamaan, rekreasi, membuat kerajinan tangan dan lain-lain

Pokja II
Pokja II membidangi :
1.  Pendidikan dan ketrampilan
·   Mengikuti pelatihan kader tenaga pendidik Pos PAUD.
·   Mengikuti pelatihan tenaga TBM (Taman BAcaan Masyarakat) sudut baca.
·   Pembinaan pengelola Pos PAUD
·   Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program PAUD.
·   Meyelenggarakan kegiatan promosi hasil ketrampilan UP2K – PKK saat lomba-lomba dan pameran hasil UP2K – PKK dan mengikuti Program Keaksaraan Fungsional bekerjasama dengan Dinas Pendidikan.
2.  Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
·   Salah satu kegiatan pengembangan kehidupan berkoperasi adalah Pelaksanaan UP2K – PKK yang modalnya diberikan Pemerintah Pusat serta bertahap melalui INPRES Bantuan Desa mulai tahun 1985, namun efektif dikelolah oleh desa/kelurahan mulai tahun 1993, disamping bantuan dari pusat juga diberikan oleh Tim Penggerak PKK Propinsi dan Tim Penggerak PKK Kota Tasikmalaya. Kelompok yang mengelolah UP2K – PKK disebut dengan kelompok khusus (POKSUS) UP2K – PKK dan peminjam adalah ibu-ibu yang memiliki usaha yang disebut dengan kelompok pelaksana. Tujuan UP2K – PKK alah agar ibu – ibu dapat meminjam uang dengan cepat dan mudah serta dengan biaya yang rendah.

Pokja III
Pokja III membidangi :
1.  Pangan
·   Pemanfaatan lahan pekarangan
·   Gerakan ketahanan pangan dengan penganeka-ragaman pangan keluarga
·   Pembinaan kelompok wanita tani
·   Mengikuti gerakan perempuan tanam dan pelihara pohon
·   Mengikuti lomba cipta menu 3B Tingkat Kecamatan.
·   Mengikuti lomba aneka olahan serba ikan Tingkat Kecamatan
·   Mengikuti sosialisasi Produk pangan asal hewan yang halal, aman, utuh dan sehat (HAUS).
·   Mengikuti gerakan sosialisasi makan Ikan.
·   Praktek membuat sop vegetable dalam rangka memasyarakatkan kepariwisataan di Kota Tasikmalaya dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat dan Tim Penggerak PKK Kota Tasikmalaya dan Propinsi Jawa Barat.
2.  Sandang
·   Pembinaan penyuluhan dibidang sandang
·  Melaksanakan lomba busana anak-anak TK, SD dan SLTP dalam rangka membudayakan khas daerah .
3. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
·   Pembinaan pengelolaan sampah
· Pembinaan saat persiapan Lomba Tingkat Propinsi di Kelurahan Purnama tentang pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) sebagai Apotik Hidup setiap kepala keluarga.

Pokja IV
Pokja IV membidangi :
1. Kesehatan Progaram kesehatan dilaksanakan melalui :
·   RW siaga
·   UPGK
·   Sosialisasi keluarga sadar gizi
·   Posyandu
·   Pembinaan Posyandu Model
·   Monev PosBindu Lansia
·   Mengikuti pelaksanaan program KB
·   Pelatihan bagi kelompok remaja
·   Mengikuti sosialisasi campak
·   Penyuluhan tentang penyakit degenerative
·   Penyuluhan tentang penyakit berbasis lingkunan dan perilaku
·   Penyuluhan tentang lima imunisasi lengkap
·   Penyuluhan tentang bahaya kehamilan, nifas dan bersalin
·   Penyuluhan tentang bahaya Narkoba
·   Mengikuti pertemuan Wilayah Pokjanal DBD
2. Kelestarian Lingkungan Hidup
·   Pembinaan PHBS tatanan rumah
·   Mengikuti lomba PHBS
·   Mengikuti lomba lingkungan bersih dan sehat
·   Pembuatan saluran pembuangan air limbah (SPAL)
· Penfaatan telajakan dengan menanam tanaman yang bermanfaat dalam rangka penghijauan
·   Pemanfaatan lingkungan yang asri
·   Penanaman pohon-pohon peneduh
3. Perencanaan sehat
·   Pelaksanaan kesatuan gerak PKK
·   Mengikuti peringatan Harganas
4. Penanaman pohon-pohon peneduh
·   Penyuluhan bagi remaja yang produktif
·   Penyuluhan keluarga berencana
·   Pembentukan kelompok yang memanfaatkan tabulin
·   Pembentukan kelompok dana sehat
·   Menyarankan penanaman tanaman keras yang bermanfaat
· Membiasakan membuat perencanaan untuk kebutuhan rutin, bulan dan sehari-hari dengan mencatat pemasukan dan pengeluaran keluarga.
Editor by Encep Yatna s